Jakarta, Kabar Medsos – Kepolisian Sektor Tanjung Duren berhasil bongkar tempat penyimpanan ekstasi siap edar sebanyak 1.836 butir di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).
“Kami dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi butir di rumah seorang bernama M yang kini berstatus buron,” ujar Kapolsek Kompol Rosana Albertina Labobar saat ditemui di Polsek Tanjung Duren, Rabu (26/1/2022).
Rosana memaparkan, rumah tempat penyimpanan ekstasi itu terbongkar berawal saat penyidik menangkap seorang tersangka berinisial RAF di kawasan Pal Merah, Jakarta Barat karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Namun pada saat dilakukan penggeledahan polisi tidak menemukan barang bukti. Alhasil, RAF dimintai keterangan hingga polisi mendapat informasi rumah milik seorang bandar berinisial M.
Usai mengetahui, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan rumah M di kawasan Kebon Jeruk. Ketika penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 1.836 butir ekstasi yang terdiri dari dua wadah dan sudah dikemas dalam plastik klip.
“Ekstasi itu terdiri dari 1.284 butir ekstasi berwarna hijau dan 552 ekstasi berwarna kuning. Jadi 1.836 ekstasi ini dibungkus ke dalam 20 paket plastik klip,” ujar Rosana.
Meskipun telah mendapat barang bukti, pihak kepolisian tidak menemukan M di rumahnya.
Pasca menggeledah rumah M, polisi kemudian menggeledah rumah RAF yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Di kediaman RAF, polisi menemukan beberapa butir ekstasi dan sabu.
“Di sana kami dapatkan 11 butir ekstasi warna hijau sama barangnya yang ada di sini. Ditambah dengan 0,20 gram sabu milik bersangkutan,” tutur Rosana.
Rosana mengatakan, RAF sudah bertindak sebagai pengedar dan pemakai sejak lima bulan terakhir. RAF biasa menjual barang tersebut dengan harga 500 ribu rupiah per klip.
“Ini diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Rosana.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RAF dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.