Jakarta, Kabar Medsos – Katlantas Polres Jombang dan Ditlantas Polda Jawa Timur telah melaksanakan gelar perkara kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) di Tol Jombang.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 8 November 2021. Satlantas Jombang menemukan ada perbuatan melawan hukum pada kasus kecelakaan Vanessa.
“Naik ke penyidikan karena ini merupakan tindak pidana lalu lintas,” ujar Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa (9/11).
Polisi mengungkapkan telah menemukan adanya tindak pidana dugaan kelalaian dalam kasus kecelakaan tunggal ini.
Dugaan kelalaian itu diungkapkan oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho.
“Dalam kecelakaan salah satunya ada kegiatan unsur kelalaian. Tapi nanti akan kami buktikan dalam penyidikan, kelalaiannya di mana, nanti kami proses gelar perkara,” ungkap Agung.
Sebelum dilakukan gelar perkara, polisi telah mencari keterangan dari sopir mobil Vanessa, Tubagus Joddy. Serta baby sitter Siska Lorenza dan sejumlah saksi lain yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel milik Joddy. Sebab diketahui ia sempat memainkan ponsel saat memacu mobil yang ditumpangi keluarga Vanessa.
Selain bermain ponsel, Joddy juga diduga mengendarai mobil dengan kecepatan 120 kilometer per jam. Saat kejadian mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU itu disebut menghantam beton pembatas jalan hingga terpental sejauh 30 meter.
Dari kecelakaan tersebut, dua orang yakni Vanessa dan Bibi dinyatakan tewas di tempat. Sedangkan tiga orang lain selamat dengan luka-luka: Anak Vanessa-Bibi, Gala Sky; pengasuh Siska Lorenza; sopir Tubagus Joddy.