Presiden Jokowi Cabut Izin Investasi Miras

Jakarta, Kabar Medsos – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut izin investasi minuman keras (miras) yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, tepatnya pada butir 31, 32, dan 33. Sehingga bidang usaha tersebut tertutup untuk investasi.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan dibukanya bidang usaha miras untuk investasi atas dasar masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

“Jadi dasar pertimbangannya (investasi miras) itu adalah memerhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, kemarin Selasa (2/3/2021).

Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi mengungkapkan Wapres Ma’ruf menemui Presiden Jokowi guna menyakinkan Presiden untuk membatalkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri miras.

Sebelum meyakinkan Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf terlebih dahulu berkoordinasi dengan para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) agama Islam terkait keberatan mereka terhadap pengaturan investasi industri miras di Indonesia.

“Dalam beberapa hari terakhir, Wapres memang banyak berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan ormas, bagaimana agar keberatan pimpinan-pimpinan ormas itu, (agar) aspirasi itu sampai dengan cara yang tepat dan baik,” kata Masduki yang juga merupakan salah satu Ketua MUI.

Wapres juga menyampaikan kepada sejumlah menteri dan pimpinan ormas Islam terkait ketidaksesuaian peraturan investasi industri miras di Indonesia.

Dan pada hari Selasa (2 Maret 2021), Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres tersebut.

Keputusan Presiden tersebut mendapat apresiasi dari beberapa pimpinan ormas Islam yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment