Rizky Nazar Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Rizky Nazar Narkoba

Jakarta, Kabar Medsos – Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Nazar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

“Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN yang berusia 25 tahun sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Sementara, Zulpan berujar, alasan Rizky Nazar mengkonsumsi narkoba karena kesulitan tidur. Menurut hasil pemeriksaan, Rizky Nazar mengenal ganja baru-baru ini.

“Adapun alasannya untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur,” ucap Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12).

Saat penangkapan, Rizky Nazar kedapatan tengah mengkonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja. Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua bungkus ganja seberat 0,36 gram dan 0,61 gram.

“Diamankan barang bukti ada dua bungkus pertama 0,36 gram yang kedua 0.61 gram. Berdasarkan pemeriksaan sementara, yang bersangkutan memesan dari seseorang, yang bersangkutan menggunakan untuk konsumsi sendiri,” ungkapnya.

 

(km)

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment