Satgas COVID-19 Izinkan Penggunaan GeNose di Kereta Api

Jakarta, Kabar Medsos – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengizinkan penumpang kereta api jarak jauh di wilayah Pulau Jawa menggunakan GeNose untuk tes COVID-19 yang berlaku pada 5 Februari 2021 mendatang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan SE itu. Hanya saja, ia belum dapat memastikan kapan tepatnya SE akan terbit.

“SE secepatnya. Tapi kalau penggunaan GeNose baru akan mulai 5 Februari 2021,” kata Adita, Selasa (26/1).

Penumpang kereta api jarak jauh dapat memilih tiga opsi sebelum keberangkatan dilakukan. Selain GeNose, penumpang boleh melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Salah satu opsi tersebut akan menjadi syarat bagi penumpang kereta api jarak jauh.

“Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test,” bunyi protokol nomor 3 huruf c angka IV SE Nomor 5 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur pelaku perjalanan laut ataupun kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19. Hasil tes COVID-19 itu harus berdasarkan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini tertuang dalam protokol nomor 3 huruf c angka III.

GeNose merupakan alat tes COVID-19 yang diciptakan oleh para akademisi Universitas Gadjah Mada.

GeNose disebut jadi alternatif karena harganya yang relatif terjangkau. Tes ini hanya bertarif Rp15 ribu setiap tes. Harga itu jauh di bawah harga tes PCR sekitar Rp900 ribu.

 

[km]

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment