Jakarta, Kabar Medsos – Satgas penanganan COVID-19 memantau penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pemungutan suara Pilkada 2020 yang diadakan serentak hari ini, Rabu (9/12).
Satgas mengklaim bahwa tingkat kepatuhan penerapan protokol seperti menggunakan masker dan menjaga jarak di atas 90 persen.
Dewi Nur Aisyah selaku Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 mengatakan tingkat kepatuhan protokol kesehatan saat hari pencoblosan pilkada 2020 mencapai 96,59 persen.
Angka tersebut didapatkan melalui monitoring kepatuhan protokol kesehatan terhadap lebih dari 227 ribu jiwa di 34 titik.
Ia juga menjelaskan provinsi dengan tingkat kepatuhan paling tinggi menggunakan masker yakni Sulawesi Tenggara, mencapai 100 persen. Sementara untuk Provinsi dengan tingkat kepatuhan paling rendah yakni Papua, sebesar 80,95 persen.
“Untuk menjaga jarak, range-nya juga dimulai dari 100 persen di Sulawesi Utara sampai dengan yang ujung ini di Papua terakhir 64,73 persen,” jelas Dewi.
Namun, sebanyak 123.094 pemilih ditegur karena masih melanggar protokol kesehatan seperti, tidak menggunakan masker, menjaga jarak antara pemilih lain, dan berkerumun.
Adapun jumlah pemilih yang paling banyak ditegur olek petugas pilkada yakni Sumatera Utara, Bali, Riau, dan Jawa Timur.
Satgas Covid-19 juga tak lupa memantau ketersediaan fasilitas protokol kesehatan di 6.211 TPS pada 180 kabupaten/kota. Sebanyak 90 persen telah menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun.
Sementara itu, hanya 78 persen yang melakukan sosialisasi protokol kesehatan baik melalui spanduk atau poster maupun pengeras suara yang disediakan.
Setiap kali ada yang melanggar protokol kesehatan akan dijadikan evaluasi oleh Dewi dan anggotanya.
Petugas yang berada di TPS juga telah mematuhi protokol kesehatan. Sebagian besar petugas di TPS memakai masker dan face shield serta menjaga jarak.
Petugas juga bekerja keras selalu menegur dan mengingatkan para masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya tetap menerapkan protokol kesehatan.
[km]