Jakarta, Kabar Medsos – Satgas COVID-19 menerbitkan aturan karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Durasi karantina, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) kini menjadi 5 dan 7 hari yang dari sebelumnya durasi karantina disamaratakan 7 hari.
Aturan di atas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas No. 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam SE terbaru juga tertuang ketentuan tes PCR saat karantina. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan yang berbeda-beda.
Bila hal tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
Jika hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan isolasi kembali sesuai ketetapan pemerintah.
(km)