Satgas Keluarkan Aturan Baru Mengenai Kedatangan Internasional

Jakarta, Kabar Medsos – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tercantum bahwa ketentuan dikecualikan untuk para pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), serta WNA dengan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Edaran yang telah ditandatangani ini berlaku mulai 15-25 Januari 2021 mendatang.

Satgas COVID-19 mengumumkan adanya perpanjangan mengenai pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke indonesia.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi sejumlah WNI yang hendak memasuki Indonesia, baik langsung maupun transit.

Seluruh pelaku yang hendak melakukan perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, saat kedatangan pelaku perjalanan akan kembali menjalani tes RT-PCR, serta melakukan karantina selama 5 hari.

Untuk WNI, pemerintah telah menyediakan tempat karantina khusus. Sementara, bagi WNA akan menjalani karantina dengan biaya mandiri di hotel atau penginapan yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.

Namun, jika hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, WNI akan ditanggung pemerintah, dan WNA dengan biaya mandiri.

Ketentuan perjalanan ini dimaksudkan untuk menuju Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Masyarakat Produktif dan Aman terhindar dari penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan.

[km]

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment