Jakarta, Kabar Medsos – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas atau insentif pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Keputusan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Sebelumnya, fasilitas ini berlaku hingga 31 Desember 2020. Aturan tersebut tertuang dalam PMK- 143/PMK 03/2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak bagi masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19.
Upaya tersebut melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 yang juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
“Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat,” kata Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (15/1).
Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang nantinya berlaku hingga 31 Desember 2021 yakni PPN ditanggung pemerintah yang dapat dirasakan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.
Selain itu, para industri farmasi yang memproduksi vaksin COVID-19 dan atau obat-obatan. Fasilitas itu berlaku untuk memperoleh bahan baku vaksin COVID-19.
Terkait fasilitas pajak impor oleh industri farmasi produksi vaksin COVID-19 diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020.
Terakhir, untuk Wajib Pajak (WP) yang memperoleh vaksin dan atau obat-obatan untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi.
Adapun pemberian fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021, yaitu pembebasan dan pemungutan atau pemotongan PPh.
Tak hanya itu, fasilitas PPh yang diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Tujuan Menkeu Sri Mulyani memperpanjang pemberian insentif pajak di bidang kesehatan yakni untuk mendukung ketersediaan peralatan vaksin COVID-19.
Dikarenakan, saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasinasi.
Kemudian, untuk industri farmasi produksi vaksin dan atau obat turut memanfaatkan insentif setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespon pandemi COVID-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.
[km]