Syarat PPKM Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali

Jakarta, Kabar Medsos – PPKM kembali diperpanjang Pemerintah hingga 1 November mendatang. Syarat penerbangan domestik pun kembali diperbaharui.

Pemerintah Indonesia kini mewajibkan para pelaku perjalanan udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif COVID-19 dengan skema PCR 2×24 jam, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis di era PPKM terbaru, Selasa (19/10).

Perubahan aturan ini ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan terbaru seputar perjalanan via jalur udara ini juga tertuang dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021. Aturan barunya antara lain:

– Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
– Menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan.
– Hasil negatif tes PCR pada poin sebelumnya juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
– Syarat berlaku untuk perjalanan di Jawa dan Bali.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan soal perubahan aturan tersebut.

“Di mana dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali,” katanya.

Namun, perubahan ini tidak serta merta langsung berlaku. Sebab, Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis yang berkoordinasi dengan otoritas bandara tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Kendati demikian, Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas untuk menerbitkan SE baru. Bersamaan dengan itu, syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara masih merujuk pada SE tersebut.

“Karena itu, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodasi ketentuan baru tersebut,” ujarnya.

 

(km)

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment