Aturan Baru KTP Himbau Nama Minimal Dua Kata

KTP

Jakarta, Kabar Medsos – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) aturan baru terkait nama di KTP, termasuk syarat minimal dua kata pada dokumen kependudukan dan maksimal 60 huruf. Aturan tersebut berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku. Aturan nama minimal dua kata berlaku mulai 21 April 2022. Pemerintah berharap aturan ini dapat menertibkan administrasi kependudukan dan memudahkan pelayanan administrasi. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang berisi tentang pedoman pencatatan nama penduduk di dokumen kependudukan. Beberapa di antaranya adalah…

Selanjutnya