Pelaksanaan haji tahun ini diwarnai dengan persoalan calon jemaah haji furoda. Tercatat 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi karena persoalan visa haji. Haji Furoda adalah pelaksanaan haji yang visanya diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Calon jemaah haji furoda tidak mengikuti kuota visa haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI. Visa mereka dikeluarkan oleh setiap kedutaan negara tanpa menunggu antrean. Jemaah haji jalur haji furoda bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan…
Selanjutnya