Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Januari 2021

Jakarta, Kabar Medsos – Tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan per 1 Januari 2021. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Pemerintah berharap dengan adanya perubahan iuran defisit BPJS Kesehatan bisa berkurang.

Iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah, baik lewat APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Ada beberapa perubahan iuran BPJS di tahun 2021 untuk peserta PBI, PBPU, dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, nominal yang harus dibayarkan tersebut naik menjadi Rp35.000 per orang per bulan. Sedangkan pemerintah akan tetap memberi bantuan sebesar Rp7.000.

Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas II dan I tidak mengalami kenaikan atau tetap. Masing-masing Rp100 ribu dan Rp150 ribu per orang per bulan.

Kendati demikian, pemerintah telah merencanakan akan mengeluarkan penghapusan kelas di mana nantinya seluruh standar pelayanan perawatannya hanya satu. Namun, besaran iuran pada tahun 2021 masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020.

 

 

[km]

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment