Jakarta, Kabar Medsos – Tarif tol Jakarta-Cikampek (Japek) resmi naik mulai hari ini, Minggu 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan ini dikarenakan PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai mengintegrasikan tarif tol Japek dengan Jakarta-Cikampek II Elevated atau Japek Layang.
Pemberlakuan tarif terintegrasi tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020.
Sebelumnya, tol Japek telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan pemberlakuan tarif Japek Layang tertunda karena pandemi COVID-19.
“Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru dalam keterangan resminya, Kamis (14/1) lalu.
Dengan pengintegrasian ini maka tarif untuk jarak terjauh yakni Jakarta Interchange menuju Cikampek mengalami kenaikan menjadi Rp20.000 dari semula Rp15.000 untuk Golongan I atau kendaraan pribadi.
Sedangkan untuk Golongan II dan III, tarif terjauh menjadi Rp30.000, naik Rp7.500. Untuk Golongan IV dan V menjadi Rp40.000 atau naik Rp10.000 dari semula Rp30.000.
Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan tarif tersebut terhitung murah. Sebab, jika dibagi per kilometer, tarif rata-ratanya untuk kendaraan golongan 1 hanya Rp276.
Namun di samping itu, integrasi tarif membuat adanya penambahan jalur yang semula hanya empat menjadi enam jalur tol Japek. Hal ini diharapkan berguna untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
[km]