UMP Jatim Cuma Naik 1,2%, Buruh Ancam Mogok Massal Desember

UMP Jatim

Jakarta, Kabar Medsos – Buruh Jawa Timur mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja massal pada Desember 2021 mendatang. Aksi akan dilakukan merespon kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2022 yang hanya mencapai 1,2 persen atau setara dengan Rp22.700.

Kenaikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 mengenai Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

“Buruh Jatim mengancam mogok kerja serentak pada awal Desember 2021 mendatang,” kata Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jawa Timur (FSPMI Jatim), Nuruddin Hidayat, Kamis (18/11).

“Kenaikan UMP yang hanya 1,2 persen di bawah inflasi Provinsi Jatim yang sebesar 1,92 persen. Ini artinya upah buruh tergerus inflasi yang mengakibatkan daya beli buruh menurun,” lanjutnya.

FSPMI Jatim pun mendesak agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak mengikuti SE Menteri Ketenagakerjaan. Sebab, menurutnya Khofifah lebih mengerti kondisi ekonomi di daerah yang dipimpinnya.

“Gubernur tidak harus mengikuti SE Menaker yang menyesatkan dan memiskinkan buruh tersebut,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun FSPMI, seharusnya UMP Jatim 2022 mengalami kenaikan 13%. Hal tersebut agar para buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin naik.

Kenaikan itu, kata dia, didapat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 kuartal II sebesar 7,07% dan asumsi pertumbuhan ekonomi 2022 sekitar 5,8%.

“Angka 13 persen tersebut didapat dari pertumbuhan ekonomi tahun 2021 kuartal 2 Jatim sebesar 7,07 persen dan asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 sebesar 5,8 persen,” ungkapnya.

Nuruddin mengungkapkan, jika Khofifah tetap menuruti SE Menteri Ketenagakerjaan, maka mogok kerja massal di seluruh Jatim tidak dapat dielakkan.

“Apabila Gubernur tetap menggunakan SE Menaker serta mengabaikan komitmen yang telah dibuat pada tanggal 14 Oktober 2021, maka buruh akan melakukan mogok kerja massal,” ujar Naruddin.

Saat ini, UMP Jatim berada di angka Rp1.868.000, atau lebih tinggi sekitar 5,65% dari UMP atau UMR 2020. Jika pada tahun 2022, UMP Jatim hanya dinaikan 1,2%, maka UMP Jatim 2022 hanya berkisar Rp1.890.416.

Namun, jika pemerintah mengikuti tuntutan buruh dengan kenaikan 13%, maka UMP Jatim 2022 akan diperoleh angka sekitar Rp2.110.840.

 

(km)

Bagikan di:

Related posts

Leave a Comment