Viral Video Obat Covid-19, Hadi Pranoto akan Tuntut Balik Pelapor (Ketum Cyber), Minta Ganti Rugi 10 M Dollar

Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Tuntut Balik Pelapor, Minta Ganti Rugi 10 M Dollar

Beberapa hari terakhir, warganet sedang ramai membahas Anji Manji.

Namanya bahkan sampai trending di Twitter.

Semua bermula dari konten Anji Manji yang membahas soal obat Covid-19.

Banyak yang dipertanyakan terkait konten tersebut.

Termasuk soal latar belakangan narasumbernya, Hadi Pranoto yang mengaku seorang profesor.

Video tersebut berisi dialog antara Anji Manji dan Hadi Pranoto serta diunggah di kanal YouTube Dunia Manji.

Banyak yang dipertanyakan terkait konten tersebut.

Termasuk soal latar belakangan narasumbernya, Hadi Pranoto yang mengaku seorang profesor.

Video tersebut berisi dialog antara Anji Manji dan Hadi Pranoto serta diunggah di kanal YouTube Dunia Manji.

Hadi Pranoto mengklaim sudah berhasil menemukan antibodi Covid-19.

Anji kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia berkait konten YouTube-nya.

Bukan hanya Anji, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menegaskan juga melaporkan Hadi Pranoto yang disebut sebagai profesor atau ahli mikrobiologi di dalam konten YouTube milik Anji.

“Iya (sudah dilaporkan sore tadi),” kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Adapun, nomor laporan tersebut yakni LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanda tanggal 3 Agustus 2020.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 15A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 11 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hadi Pranoto mengaku akan menghadapi laporan tersebut dan akan menempuh langkah hukum dengan menuntut balik pihak pelapor.

Hadi mengaku sudah menyiapkan tim kuasa hukum dan akan melaporkan balik pelapor serta menuntut ganti rugi 10 miliar dollar Amerika.

Hadi juga sempat mengucapkan permintaan maaf apabila ada pihak yang tidak suka.

Namun menurutnya apa yang dilakukan ini untuk bangsa dan negara.

Dirinya juga siap apabila ada pihak yang ingin duduk bersama menguji herbal temuannya.

Polda Metro Jaya akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto terkait laporan dari Cyber Indonesia.

Polisi akan meminta keterangan keduanya sebagai rangkaian penyelidikan dugaan berita bohong atau Undang-Undang ITE.

Sebelumnya, Muannas mengatakan, laporan itu dibuat untuk pembelajaran Anji dan Hadi Pranoto.

“Dan ini sebetulnya buat pembelajaran juga bagi Mereka, apalagi publik figur kan, punya followers besar.”

“Jangan sampai menghalalkan segala cara cuma untuk kepentingan konten. Kan itu yang berbahaya.”

“Kita enggak penjarakan dia, enggak ada, itu kewenangannya polisi lah,” kata Muannas.

Muannas mengatakan, akibat konten YouTube Anji tersebut, terjadi polemik di masyarakat.

Dengan begitu, Muannas menegaskan Anji harus membuktikan tentang opini publik yang berkembang di masyarakat tersebut dengan melaporkannya ke jalur hukum.

“Kalau dia enggak bisa membuktikan, maka dianggap penyebar berita bohong,” kata Muannas kepada wartawan.

“Kami khawatir saja kalau enggak dilaporkan, ini dianggap bukan persoalan besar dan tidak ditindaklanjuti,” tegas Muannas.

Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Slamet angkat bicara.

Ia meminta masyarakat tak asal mempercayai klaim Hadi Pranoto tersebut.

Hal itu disampaikan Slamet menanggapi klaim Hadi Pranoto yang menyatakan telah menemukan obat Covid-19 dari ramuan herbal.

Slamet mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya akan informasi yang diragukan kebenarannya.

“Lakukan saring sebelum sharing, bersikap kritis dan cari informasi dari sumber yang terpercaya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Slamet pun meminta kepada seluruh figur publik untuk tak asal berbicara tentang Covid-19.

Ia menilai, semestinya figur publik harus membantu mengedukasi masyarakat agar terhindar dari Covid-19.

“Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang Covid-19 kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro-kontra,” tutur Slamet.
Slamet menyatakan, belum ada satu pun pihak yang menemukan obat yang secara khusus bisa mengobati Covid-19.

Ia menambahkan, Indonesia saat ini juga tergabung dalam riset bersama World Health Organization (WHO) untuk pengujian klinis terhadap empat alternatif obat terapi yang sudah dilakukan selama ini untuk pasien Covid-19.

Riset ini dilaksanakan untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektivitas dan keamanan terbaik terhadap pasien Covid-19.

Penelitian tersebut didesain secara khusus untuk mempersingkat waktu yang diperlukan untuk menghasilkan bukti yang kuat terhadap empat alternatif obat terapi tersebut tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip uji klinis yang baik.

Untuk saat ini, ia mengatakan, pasien Covid-19 belum diberi obat yang secara spesifik mengobati Covid-19.

Slamet mengatakan, pasien hanya diberi obat yang mampu meningkatkan imunitas tubuh untuk melawan virus corona yang menginfeksi mereka.

“Seluruh pasien Covid-19 dirawat dengan terapi dan obat yang sifatnya suportif yang bertujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh seseorang sehingga bisa melawan virus corona,” tutur Slamet.

TribunNews

Baca Juga Artikel Sebelumnya

Bagikan di:

Related posts

One Thought to “Viral Video Obat Covid-19, Hadi Pranoto akan Tuntut Balik Pelapor (Ketum Cyber), Minta Ganti Rugi 10 M Dollar”

Leave a Comment